Kesbangpol Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026

Bengkalis – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis  yang diwakili oleh Anuar, S.Pd., selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis. Kehadiran tersebut merupakan bentuk partisipasi Kesbangpol dalam mengikuti proses pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno. Turut hadir sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam penyampaiannya, Bupati Bengkalis Bagus Santoso menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar proses administratif atau pergeseran angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD merupakan momentum untuk menguji kembali relevansi kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah disusun berdasarkan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan perkembangan kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, kemampuan fiskal daerah, serta dinamika dan prioritas pembangunan.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3,570 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,578 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp8,266 miliar.

Bagus Santoso juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan APBD tidak boleh hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan maupun tingginya realisasi anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah dampak yang dihasilkan terhadap masyarakat.

Melalui penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, diharapkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD dapat berjalan secara efektif, transparan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pencapaian prioritas pembangunan daerah.

WhatsApp Hubungi