Bedah Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, Tim Bantuan Hibah Kesbangpol Bengkalis Perkuat Pemahaman Regulasi

Bengkalis – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis melalui Tim Bantuan Hibah melaksanakan rapat pembahasan dan bedah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Aula Rapat Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, Suwarto, S.Pd., M.Pd., dan diikuti oleh Tim Bantuan Hibah Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan bedah regulasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman Tim Bantuan Hibah terhadap ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan, pengelolaan, verifikasi, serta pertanggungjawaban pemberian hibah.

Dalam arahannya, Kepala Kesbangpol Bengkalis menekankan pentingnya seluruh anggota tim memahami regulasi secara menyeluruh agar proses pemberian dan pengelolaan hibah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dilakukan dengan mencermati sejumlah ketentuan penting dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas Tim Bantuan Hibah di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh anggota Tim Bantuan Hibah memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam melaksanakan tugas, sehingga proses pengelolaan hibah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran serta mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi dan pembahasan yang aktif, dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta rapat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Tim Bantuan Hibah Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

WhatsApp Hubungi