Kesbangpol Bengkalis Bersama Kejari Gelar Rakor BAKOR PAKEM Tahun 2026
BENGKALIS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (BAKOR PAKEM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menjaga kerukunan, ketenteraman, serta kondusivitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Rakor BAKOR PAKEM diikuti unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran dalam melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki mandat dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu kerukunan umat beragama.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Rakor BAKOR PAKEM bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai langkah bersama untuk menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap rukun, aman dan damai.
“Tujuan Rakor hari ini bukan untuk mencari-cari kesalahan warga, tetapi untuk menjaga Bengkalis tetap rukun, aman dan damai,” ujarnya.
Ade Indrawan juga berharap momentum Rakor BAKOR PAKEM dapat semakin mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kualitas sinergi, kolaborasi, koordinasi, komunikasi dan kerja sama antarpihak dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa BAKOR PAKEM merupakan salah satu wadah koordinasi yang penting dalam rangka melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di masyarakat.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi yang dapat menimbulkan keresahan sosial, gangguan terhadap kerukunan umat beragama maupun konflik di tengah masyarakat.
“BAKOR PAKEM merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada Kejaksaan yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Suwarto menambahkan, keberadaan BAKOR PAKEM juga menjadi wadah untuk saling berbagi informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sebagai perangkat daerah yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, akan terus mendorong pelaksanaan pertemuan dan koordinasi secara berkala dengan seluruh unsur terkait.
“Kita diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kami sangat mendukung adanya kegiatan ini. Ke depan, hendaknya sinergi ini selalu terjalin dan dapat terus ditingkatkan agar tercipta keharmonisan serta kehidupan yang saling menghargai dan bertoleransi antarumat beragama,” ungkapnya.
Dalam Rakor tersebut, Sekretaris Kecamatan Rupat, Hazri, S.Sos., turut menyampaikan perkembangan terkait keberadaan organisasi Jamiatul Islamiyah di wilayah Kecamatan Rupat. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, keberadaan organisasi tersebut telah terdeteksi sejak tahun 1991 dan pernah terjadi gesekan pada tahun 1997 yang kemudian telah diselesaikan.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2025 pihak Kecamatan Rupat telah melakukan upaya penyelesaian terhadap persoalan yang muncul. Namun, pada tahun 2026 kembali ditemukan aktivitas pembangunan pondasi yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Dalam pembahasan Rakor, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya adanya penolakan masyarakat, pembangunan pondasi yang belum digunakan untuk kegiatan ibadah, keterangan dari MUI serta pandangan sejumlah tokoh masyarakat, dan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan sosial sebagian pengikut organisasi tersebut.
Masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam forum, mengharapkan agar langkah penanganan dilakukan secara persuasif melalui komunikasi, pembinaan dan pemberian pemahaman kepada pihak pengurus guna mencegah berkembangnya persoalan menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Melalui Rakor BAKOR PAKEM ini, seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi serta memperkuat langkah-langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan yang berkaitan dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Bengkalis.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, kondusif, saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor, kegiatan BAKOR PAKEM berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2026 di Kecamatan Rupat. Kegiatan tersebut akan difokuskan pada upaya deteksi dini, pemantauan, serta klarifikasi terhadap keberadaan dan aktivitas Jamiatul Islamiyah di wilayah Kecamatan Rupat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh unsur terkait, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pasiintel Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf. Agus Dani, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, SH., MH., perwakilan Kasat Intelkam Polres Bengkalis Aipda Febriadi, Kasi Intel Imigrasi Bengkalis Sigit, perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Kebudayaan Khairani, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Syaiful Anuwar, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Wahyu Hidayat, perwakilan Satpol PP Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Siaga Kamarruszaman, SH., perwakilan MUI Kabupaten Bengkalis Parliman, perwakilan Kecamatan Bengkalis Suherman, Camat Bantan Aulia Fikri, perwakilan FKDM Kabupaten Bengkalis Anwar, perwakilan FKUB Kabupaten Bengkalis M. Toha, PC NU Bengkalis M. Sidik, serta PP Muhammadiyah Bengkalis Syahrizal.
