Kaban Kesbangpol Bengkalis Ikuti Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
BENGKALIS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd., M.Pd., mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syamsul Alam, S.H., M.H., serta Perencana Ahli Muda, Bissalmi, S.H.
Rapat dipimpin oleh Erwan, S.Sos., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Rafee bersama anggota Bapemperda.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi daerah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis. Keterlibatan Badan Kesbangpol dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penyalahgunaan narkotika.
Dalam pembahasan tersebut, Erwan, S.Sos., menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda perlu dilakukan melalui pembahasan yang matang dengan memperhatikan substansi pengaturan serta masukan dari perangkat daerah terkait. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait maupun masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, sekaligus mendorong langkah-langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan peran keluarga serta lingkungan masyarakat.
Melalui pembahasan Ranperda ini, diharapkan terwujud regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
