KESBANGPOL KABUPATEN BENGKALIS MELAKUKAN MEDIASI DUALISME KEPENGURUSAN F.SPTI - K.SPSI

Bengkalis – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis memfasilitasi mediasi terkait permasalahan dualisme kepengurusan F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan surat dari F.SPTI-K.SPSI Nomor : 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/2026, tanggal 18 Mei 2026 perihal Surat Permohonan Mediasi. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

Mediasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mencari solusi dan penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang termuat pada Pasal 48 Poin 2 dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa dan Pasal 53 Poin 1 Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat.

Whatsapp image 2026 06 24 at

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis. Dalam arahannya, Sekretaris Badan Kesbangpol menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang terkait guna memperoleh solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

“Penyelesaian setiap permasalahan organisasi hendaknya dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan bersama serta menghormati aturan hukum yang berlaku, dengan demikian stabilitas dan kondusivitas daerah dapat terus terjaga” ujarnya.

Whatsapp image 2026 06 24 at 102632

Dalam forum mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, argumentasi, serta dasar-dasar yang menjadi landasan terkait kepengurusan organisasi. Seluruh peserta mediasi mengikuti jalannya pembahasan secara tertib dan kondusif dengan mengedepankan semangat kekeluargaan.

Whatsapp image 2026 06 24 at 102632

Sebagai hasil dari mediasi yang dilaksanakan, kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif selama proses penyelesaian permasalahan berlangsung. Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat untuk menunggu keputusan bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap tahapan penyelesaian.

Selain itu, kedua belah pihak juga bersepakat untuk berjalan bersama dalam menjalankan aktivitas organisasi masing-masing tanpa menimbulkan perselisihan maupun tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga persatuan, ketertiban, dan stabilitas di Kabupaten Bengkalis sambil menunggu adanya keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Whatsapp image 2026 06 24 at

Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Polres Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Ketua PC F.SPTI Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh sdr. M.Kamil, serta Ketua F.SPTI Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh sdr. Andika.

WhatsApp Hubungi