Struktur Organisasi & Tupoksi
STRUKTUR ORGANISASI BADAN KESBANGPOL
KABUPATEN BENGKALIS
KEPALA BADAN KESBANGPOL | |||||||||||
Drs. H. HERMANTO, MM | |||||||||||
NIP. 19630310 198702 1 002 |
SEKRETARIS | |||||||||||
ANUAR, S.Pd | |||||||||||
NIP. 19691116 199803 1 007 087 |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM | ||||||||
DAN KEPEGAWAIAN | ||||||||
ARLINDAWATY, SE | ||||||||
NIP. 19730906 200701 2 005 |
ANALISA JABATAN | ||||||||
RAHMAD, S,Sos | ||||||||
NIP. 19680903 200003 1 005 | ||||||||
PENGADMINISTRASIAN UMUM | ||||||||
WIRDA ISANTI, SHI | ||||||||
NIP. 19770817 201001 2 003 |
PENGADMINISTRASIAN PERSURATAN | ||||||||
EKA SARI DEWY | ||||||||
NIP. 19810407 200801 2 004 |
PRAMU BAKTI | ||||||||
SUMINTO | ||||||||
NIP. 19740707 200801 1 018 |
BENDAHARA | ||||||||
RATIH RIZIANA, SE | ||||||||
NIP. 19841128 201001 2 002 |
PENGELOLA PEMANFATAAN BARANG MILIK DAERAH | ||||||||
BUDI SANTOSO | ||||||||
NIP. 19830323 200801 1 008 |
PENGELOLA GAJI | ||||||||
ERNAWATI, SH | ||||||||
NIP. 19760415 2010101 2 002 |
PENYUSUNAN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN | ||||||||
Ir. MUHAMMAD ANSHARUDDIN, M.Si. | ||||||||
NIP. 19641116 199703 1 001 |
PERENCANA | |||||||||
AHLI MUDA | |||||||||
BISSALMI, SH | |||||||||
NIP. 19730601 200801 2 006 |
KEPALA BIDANG | |||||||||
IDEOLOGI,WAWASAN KEBANGSAAN | |||||||||
DAN KARAKTER BANGSA | |||||||||
BUSYAIRIL, S.Pd, M.Pd | |||||||||
NIP. 19690105 199503 1 005 |
ANALIS WAWASAN KEBANGSAAN | |||||||||
MAZLAN, SE | |||||||||
NIP. 19720604 199303 1 003 | |||||||||
ANALIS FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT | |||||||||
MISUARI, SH | |||||||||
NIP. 19671217 199103 1 007 |
ANALISIS KEBIJAKAN | |||||||||
AHLI MUDA | |||||||||
RUDI ISKANDAR, MH | |||||||||
NIP. 19671016 199303 1 003 |
KEPALA BIDANG KETAHANAN | ||||||||||||
EKONOMI, SOSIAL, AGAMA, BUDAYA DAN ORGANISASI | ||||||||||||
KEMASYARAKATAN | ||||||||||||
H. RAMLAN, S.Ag | ||||||||||||
NIP. 19671219 200701 1 004 |
ANALISIS KETAHANAN EKONOMI | |||||||||
NURSIAH, SH | |||||||||
NIP. 19640812 198703 2 006 | |||||||||
PENGADMINISTRASIAN UMUM | ||||||||
WIRDA ISANTI, SHI | ||||||||
NIP. 19770817 201001 2 003 |
ANALISIS KEBIJAKAN | |||||||||
AHLI MUDA | |||||||||
A. HADI, SH, MP | |||||||||
NIP. 19661005 198903 1 005 |
ANALISIS KEBIJAKAN | |||||||||||||
AHLI MUDA | |||||||||||||
TEDDY NOFRIANTO, S.IP, M.IP | |||||||||||||
NIP. 19871113 201102 1 003 | |||||||||||||
N |
KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI | |||||||||||
INDRA, SH | |||||||||||
NIP. 19690124 199103 010 | |||||||||||
ANALIS POLITIK DALAM NEGERI | |||||||||||
TRI MALYANI, S.A.P | |||||||||||
NIP. 19940125 202012 2 011 |
ANALIS POLITIK DALAM NEGERI | |||||||||||
WINDA LANDARI, S.Sos | |||||||||||
NIP. 19940125 202012 2 011 | |||||||||||
PENGADMINISTRASIAN UMUM | ||||||||
NOVIANA | ||||||||
NIP. 19721111 199403 2 007 |
ANALISIS KEBIJAKAN AHLI MUDA | ||||||||
HERPAN SANOSA, SE | ||||||||
NIP.19760406 199903 1 003 |
PENATA KELOLA PEMILU AHLI MUDA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN | |||||||||||
NASIONAL DAN | |||||||||||
PENANGANAN KONFLIK | |||||||||||
M. JEPRI, SH, MM | |||||||||||
NIP. 19800224 200003 1 002 |
PENGELOLA DATA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
===================================================================================================
DASAR HUKUM TUPOKSI BADAN KESBANGPOL KABUPATEN BENGKALIS
Dasar Hukum Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bengkalis.
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kab. Bengkalis Tahun 2019 Nomor 07).
3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bengkalis.
=====================================================================================================
PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG POLITIK
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BENGKALIS
Sub Bidang Fasilitasi Organisasi Partai Politik dan Pemilu
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sub Bidang Demokratisasi dan Pendidikan Politik
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
- Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 04 Tahun 2009;
- Undang- undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 02 tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG BINA IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KEWASPADAAN NASIONAL
Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Kesadran Bela Negara;
- Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lamp. A VII Program Penyelenggaraan Wawasan kebangsaan
Sub Bidang Kewaspadaan Nasional
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah;
- Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 141/KPTS/III/2012 tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Bengkalis;
- Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 263/KPTS/V/2013 tentang Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Bengkalis;
- Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 407/KPTS/X/2012 tentang Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bengkalis Periode 2012-2015;
- Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 557/KPTS/XII/2012 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Bengkalis;
PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENANGANAN KONFLIK, KETAHANAN SENI,
BUDAYA, AGAMA, KEMASYARAKATAN DAN EKONOMI
Sub Bidang Penanganan Konflik
- Undang-undang Nomor 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
- Undang-undang Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Perkembengan Politik di Daerah;
Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agam oleh Pemeluk-pemeluknya;
- Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Umat Beragama, Jo Keputusan menteri Agama Nomor 437 Tahun 2003;
- Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
- Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 170/KPTS/IV/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkalis Periode 2011-2014.