Kesbangpol Gandeng Baznas Sosialisasi Zakat
BENGKALIS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis memfasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkalis, untuk melakukan sosialisasi seputar zakat, Selasa (23/4/2019).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan lantai II kantor Kesbangpol, Jalan Antara ini, dihadiri Wakil Ketua III Suhaili, yang juga merupakan narasumber menyampaikan penjelasan mengenai zakat.
Tutur mendengarkan sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol, Hermanto Baran, diwakili Sekretaris H Zakaria, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan pegawai di Kesbangpol.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi dari Baznas ini, pemahaman kita tentang zakat, infaq dan sedekah yang dikelola Baznas dapat kita ketahui dan tentunya dapat salurkan di Baznas ini, baik itu zakat, sedekah maupun infaq,” tutur Zakaria.
Baznas yang membawa visi untuk menuju kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis ini menurutnya, sangat perlu didukung. Terlebih saat ini Peraturan Daerah tentang zakat sudah ada.
Sementara Wakil Ketua III Baznas menjelaskan bahwa berzakat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan bagi masyrakat muslim yang mampu. Karena zakat adalah amal sosial yang ditekankan dalam Agama Islam.
“Setelah sosialisasi ini kita sampaikan, kita berharap tingkat kesadaran, keinginan dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk berzakat melalui Baznas semakin meningkat,” terang Suhaili.
Tentunya dengan berzakat, sesuai misi Baznas, mampu meningkatkan status mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pengeluar zakat). Dengan kata lain mengentas kemiskinan.
“Zakat juga mempunyai ketentuan. Jika ketentuan itu terpenuhi maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Contoh zakat penghasilan. Semua bentuk penghasilan halal wajib mengeluarkan zakat dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram,” jelasnya.
Jika telah mencapai itu, masyarakat muslim wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen. “Dan kami Baznas, siap memfasilitasi para muzakki untuk menyalurkan zakat itu kepada yang berhak menerima,” sebutnya.***
Berita Lainnya
KPU Bengkalis Gelar Pleno Tingkat Kabupaten
Bengkalis Siap Antisipasi Potensi Konflik Pilkada Serentak