KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Hasilnya
PEKANBARU – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota di tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Minggu (8/7/2018), pasangan nomor urut 1 Syamsuar- Edy Nasution meraih suara tertinggi dari tiga pasangan lainnya sebanyak 799.289 suara.
Pasangan Syamsuar - Edy Nasution unggul di 9 kabupaten dan kota, yakni Kota Pekanbaru sebanyak 138.664 suara, Kabupaten Rokan Hulu 69.946 suara, Rokan Hilir 97.239 suara, Dumai 41.144 suara, Bengkalis 87.709 suara, Kepulauan Meranti 38.999 suara, Siak 110.020 suara, Kabupaten Pelalawan 36.161 suara dan Kuantan Singingi 39.881 suara.
Dengan perolehan total suara Syamsuar - Edy Nasution sebanyak 799.289 suara, selisih suara dengan posisi kedua yang ditempati pasangan Arsyadjuliandi Rachman - Suyatno sebanyak 292.102 suara. Pasangan Syamsuar - Edy Nasution diusung tiga partai politik, yaitu PAN, Nasdem dan PKS atau Koalisi Riau Bersatu (Karib).
Sedangkan pasangan Arsyadjuliandi Rachman - Suyatno unggul di Kabupaten Indragiri Hulu (40.885 suara). Pasangan dengan nomor urut 4 ini memperoleh total suara sebanyak 507.187 suara. Pasangan petahana ini diusung Golkar, PDI-P, Hanura dan PKPI.
Sementara di posisi ketiga pasangan nomor urut 3. Firdaus-Rusli Effendi unggul di Kabupaten Kampar dengan perolehan 118.511 suara. Total perolehan suara pasangan ini diusung Partai Demokrat dan PPP ini sebanyak 416.248 suara.
Di peringkat terakhir pasangan Lukman Edy – Hardianto dengan total perolehan suara sebanyak 369.802 suara. Pasangan yang diusung PKB dan Gerindra ini unggul di Kabupaten Indragiri Hilir dengan memperoleh 114.862 suara.
Untuk jumlah surat suara sah sebanyak 2.092.526 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 53.606 suara. Jumlah total suara sah dan tidak sah 2.146.132 suara.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Riau, Nurhamin dan dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan serta unsur Forkompinda Riau.
"Jika dalam tiga hari setelah hasil rapat pleno tidak ada tuntutan dari masing-masing pasangan calon di Mahkamah Konstitusi, tanggal 12 Juli 2018 maka pasangan Syamsuar sebagai Gubernur Riau dan Edy Nasution akan ditetapkan KPU Riau sebagai Wakil Gubernur Riau.
Ketua Harian Karib Riau, Tengku Zulmizan mengatakan, dalam penyampaian hasil rekapitulasi KPU Riau tidak ada sanggahan dari saksi masing-masing pasangan calon. Artinya, tanggal 12 Juli 2018 akan keluar penetapan dari KPU Riau hasil rekapitulasi suara.
"Kita sama-sama berharap tidak ada tuntutan yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Sehingga Syamsuar-Edy Nasution bisa ditetapkan sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024," ujar Zulmizan.***
Berita Lainnya
Hermanto: Perlunya Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik Bernuansa Agama
Bengkalis Raih WTP 10 Kali Berturut-turut