Panwaslu Ajak ASN Bengkalis Jaga Netralitas Pilgubri
BENGKALIS – Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjaga netralitas selama proses pelaksanaan pesta demokrasi Pilgubri 2018.
Imbauan ini disampaikan guna menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil, dalam penyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis (11/1/2018). Pihaknya juga Panwaslu telah menyurati Bupati Bengkalis terkait hal itu.
Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/pengurus partai politik.
Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibat ASN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,” ujar Mukhlasin.***
Berita Lainnya
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Bengkalis MoU dengan Tanoto Foundation
Sikapi Aksi Teroris, Bupati Imbau Masyarakat Lebih Waspada