Kesbangpol Taja Sosialisasi UU Parpol di Kecamatan Bengkalis


BENGKALIS-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis secara menggelar Sosialisasi Undang-undang Partai Politik Tahun 2017 di Kecamatan Bengkalis. Kegiatan digelar di Lantai II Kantor Camat Bengkalis, Kamis (14/12/2017).

Sosialisasi diikuti 12 parpol, dimana masing-masing mengutus 4 orang anggota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Turut hadir utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis diwakili Kabid Politik, Hendrik Dwi Yatmoko dalam pengarahannya berharap melalui kegiatan ini Parpol dapat memahami dengan baik Undang-Undang Politik mengingat pada tahun 2018 akan ada Pilgubri dan tahun 2019 pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada kesempatan itu, Hendrik juga berharap kepada Partai Poilitik bisa memberikan pendidikan atau pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya partai politik melakukan hal-hal atau tindakan yang tidak terpuji sehingga masyarakat anti pati kepada partai politik.

“Kita berharap partisipasi masyarakat pada Pilgubri 2018 dan Pemilu 2019 bisa meningkat. Peran Parpol tentu sangat diharapkan memberikan edukasi atau pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” ujar Hendrik.

Sementara Camat Bantan, Sapon dalam sambutannya berharap kepada pengurus Parpol yang ada di Kecamatan Bengkalis agar dapat menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat karena tidak lama lagi akan digelar helat Pilkada Gubri 2018 dan dilanjutkan Pemilu 2019.

Camat juga berharap kepada yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Pahami betul materi yang disampaikan narasumber hingga selesai kegiatan. “Sebagai partai politik, hendaknya harus dapat memahami Undang Undang tentang Politik dengan baik. Berpolitiklah secara santun sehingga dapat menghadirkan pemimpin yang baik di kemudian hari,” ujarnya.***

Tulis Komentar