Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Bupati Keluarkan Edaran kepada Instansi dan Perusahaan


BENGKALIS–Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015.

Keppres yang dikeluarkan tanggal 23 November lalu itu berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Untuk itu, dalam rangka mendukung serta menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di daerah ini melaksanakan dan mempedomani Keppres Nomor 25 Tahun 2015 itu dengan sebaik-baiknya.

''Namun khusus perusahaan swasta yang menjalankan proses produksi atau pelayanan seperti rumah sakit yang tidak dapat dihentikan pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut, diharapkan dapat mengatur jadwal pekerja yang bertugas sedemikian rupa, sehingga hak-hak mereka untuk menggunakan hak pilihnya tidak hilang,'' ujar Ahmad Syah.

Untuk menindaklanjuti Keppres Nomor 25 Tahun 2015, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di daerah ini agar melaksanakan dan mempedomani Keppres Nomor 25 Tahun 2015 itu sebagaimana mestinya.

''Sudah. Kami sudah membuat surat edaran untuk itu dan sudah kita dikirimkan,'' imbuh Ahmad Syah di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Jumat (4/12/2015).

Di bagian lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali mengimbau dan mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih untuk tidak lupa menggunakan hak tersebut pada 9 Desember mendatang.***

Tulis Komentar