Laporkan PNS Tidak Netral di Pilkada, Masyarakat Diberi Sagu Hati
DURI-Makin dekat waktu pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, pengawasan terhadap sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin ketat.
Saking bertambah ketatnya pengawasan dimaksud, saat ini ada salah satu Satgas Partai Politik di suatu daerah di Riau yang calonnya ikut Pilkada serentak akan memberikan "bonus" kepada masyarakat yang berani melaporkan pejabat yang tidak netral.
Meskipun belum terpublikasi secara luas, adapun besarnya "uang sagu hati" yang konon akan diberikan kepada masyarakat yang berani melaporkan pejabat dimaksud dengan data dan bukti yang akurat, cukup menggiurkan.
Betapa tidak, untuk pejabat eselon II yang dilaporkan dan terbukti benar adanya tidak netral, "bonus" yang dijanjikan Rp10 juta. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV, masing-masing Rp7,5 juta dan Rp5 juta.
Karena kian banyaknya CCTV (pengawasan), Penjabat (Pj);Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan seluruh ASN di daerah untuk tidak berpihak pada salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Secara khusus, peringatan itu kembali ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Riau ini ketika mengadakan rapat tertutup dengan Lurah, Kepala Desa (Kades), dan Pj Kades se-Kecamatan Mandau, Selasa (3/11/2015) malam.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung sekitar dua jam di Cendana Meeting Room Surya Hotel Duri itu, juga dihadiri Pelaksana Tugas Camat Mandau Sapon dan Kepala Bidanv Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H Irman.
"Saat ini CCTV yang memantau kita ada dimana-mana dan mengikuti kita kemana-mana. Karena itu, bagi ASN yang masih sayang dengan statusnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kami ingatkan kembali untuk tetap menjaga netralitas. Dengan alasan dan cara apapun jangan ikut mendukung salah satu pasangan calon," ujar Ahmad Syah.
Ahmad Syah juga kembali mengingatkan bagi seorang ASN yang terbukti tidak netral, hukuman disiplin yang bakal diterima hanya satu. Yaitu hukuman disiplin berat. Sebagaimana kerab disampai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan, bagi ASN yang tidak netral akan dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat.
"Karena itulah, bagi ASN, baik itu Pj Kades maupun Lurah se-Mandau kami ingatkan kembali untuk tidak ikut berpolitik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon. Kecuali memang sudah berbulat tekad untuk tidak mau jadi ASN lagi. Kalau memang sudah demikian kami juga tidak bisa menghalangi," pungkasnya sebagaimana dikutip dan disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis yang juga hadir dalam pertemuan tersebut kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).***
Berita Lainnya
Safari Ramadan di Kecamatan Pinggir, Bupati Ajak Masyarakat Ikut Tangani Inflasi
Kaban Kesbangpol Riau Kunjungi Kesbangpol Bengkalis