Panwascam Ajak Semua Pihak Awasi DPS


BENGKALIS - Panitia Pengawas Kecamatan Bengkalis  menghimbau kepada
seluruh eleman masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang telah di umumkan PPS beberapa hari yang lalu.
Sesuai tahapannya, masyarakat juga diimbau untuk memberikan tanggapan
terhadap DPS yang diumumkan tersebut.

”Terhitung dari tanggal 10 sampai 19 September 2015 ini, masyarakat
diberikan hak untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah
diumumkan di setiap PPS. Untuk itu kita minta agar seluruh elemen
masyarakat aktif mencermatinya,” ujar Ketua Panwas Kecamatan Bengkalis
Herizal, Rabu (16/9).

“Jika ada warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdata,
diharapkan segera melapor ke PPS, PPL atau Panwascam,“ imbuhnya lagi.

Selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kecamatan Bengkalis,
Herizal juga turut menghimbau kepada PPK Kecamatan Bengkalis dan
jajarannya dibawahnya untuk jeli dalam mencermati DPS yang telah
dikeluarkan tersebut. Apabila nanti ditemukan adanya pemilih ganda,
pemilih yang telah meninggal dunia atau yang sudah pindah domisili
namun masih terdapat di DPS, hendaknya agar segera ditindaklanjuti
sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

“Kita harap PPK Kecamatan Bengkalis dan jajarannya untuk
menindaklanjuti setiap persoalan yang muncul dalam DPS yang telah
diumumkan ini,” katanya seraya menyebut apabila PPK tidak
menindaklanjutinya,  maka pihaknya akan menyikapinya sesuai prosedur
yang berlaku.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas
Kecamatan Bengkalis, M Hary Rubianto menambahkan, terkait DPS yang
telah diumumkan ini, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap
jajaran di bawahnya, yakni Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk pro
aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan tanggapan masyarakat
dan perbaikan DPS ini, termasuk aktif melakukan koordinasi dengan
setiap penyelenggara pemilihan di setiap tingkatan.

Begitu juga terkait masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang
dipasang tim dan relawan Paslon yang tidak sesuai dengan
ketentuan perundang–undangan, Hary turut mengimbau agar masing-masing
tim dan relawan Pasalon agar lebih memahami aturan tersebut.

“Insyaallah hari ini kita akan surati mereka (tim dan relawan Paslon,
red) agar memahami  kembali aturan pemasangan APK sebagaimana
dijelaskan PKPU No 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye. Langkah ini kita
lakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye
yang sedang berjalan,” imbau Hary.***

Tulis Komentar