
Ini Dia 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang Ditetapkan KPU
BENGKALIS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menetapkan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak 2015. Adapun ke-3 pasangan calon tersebut adalah Amril Mukminin-Muhammad, Herliyan Saleh-Riza Pahlevi dan Sulaiman Zakaria Noor Charis Putra.
Dalam rapat pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Senin (24/8/2015), pasangan Amril-Muhammad didukung 5 partai politik dengan jumlah kursi di DPRD Bengkalis sebanyak 12 kursi atau 26,67 persen. Adapun 5 partai pendukung tersebut adalah PKS 6 kursi, PKB 1 kursi, PBB 1 kursi, PKPI 1 kursi dan Nasdem 3 kursi.
Kedua, pasangan Herliyan Saleh-Riza Pahlevi didukung 3 partai dengan jumlah kursi di DPRD Bengkalis sebanyak 14 kursi. Tiga partai pendukung pasangan ini adalah PAN 8 kursi, Gerindra 4 kursi dan Hanura 2 kursi.
Sementara pasangan ketiga Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra dengan jumlah kursi 9 atau 20 persen. Pasangan ini diusung dua partai, Demokrat 4 kursi dan PDIP 5 kursi. Sementara pasangan independen, Budi-Dinawati dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU.
Penyerahan SK Penetapan ketiga pasangan calon dilakukan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada H Heru Wahyudi selaku Ketua Tim Herliyan Saleh-Riza Pahlefi, Reza Zulhelmi mewakili tim kampanye Amril Mukhminin-Muhammad dan Kusmayadi dari tim pemenangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra.
Usai Rapat Pleno, Ketua KPU Defitri Akbar kepada wartawan menyebutkan, setelah pengumuman ketiga pasangan cakada dilakukan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut masing-masing calon. Ia juga menyebutkan, ketiga pasangan tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan kesehatan untuk selanjutnya berstatus calon kepala daerah.
“Dengan telah ditetapkannya tiga pasangan calon oni, selanjutnya adalah pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/08/2015) besok di gedung Cik Puan Bengkalis. Ketiga pasangan ini tiga hari setelah penetapan oleh KPU, mereka diperbolehkan melakukan kampanye atau sosialisasi ke masyarakat, kecuali kampanye dalam bentuk rapat akbar atau kampanye terbuka,” ungkap Defitri.***
Berita Lainnya
Di TPS Herliyan-Riza, Sulaiman-Noor Charis Unggul Telak
Bupati: Masyarakat Jangan Terpecah Belah