Ini Dia 3 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang Daftar ke KPU Bengkalis
BENGKALIS -Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan menjadi pasangan calon terakhir yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/7/2015). Pasangan ini mendaftar pukul 14.30 WIB dan meninggalkan ke KPU sekitar pukul 16.00 atau tepat ditutupnya pendaftaran pasangan calon.
Dengan telah ditutupnya pendaftaran pukul 16.00 WIB tadi, maka dipastikan Partai Golkar tidak mengusung calonnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015. Ini merupakan kali keduanya Golkar Bengkalis menjadi penonton, dimana pada Pilkada 2010 partai beringin ini juga jadi penonton karena tidak mendukung calon sendiri.
Padahal pada Senin sore kemarin, Ketua DPD Golkar Bengkalis, Indra Gunawan sangat yakin ia akan maju berpasangan dengan Noor Charis Putra yang diusung oleh PDI Perjuangan. Namun menjelang malam tadi, rekomendasi dari PDI Perjuangan menyatakan mendukung Sulaiman Zakaria sebagai calon bupati Bengkalis dan Noor Charis Putra menjadi calon wakil bupati Bengkalis.
Pantauan di KPU, Pasangan Sulaiman-Charis diantar para kader dan simpatisan Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Sebelum mendaftar ke KPU, masa pendukung kedua calon terkonsentrasi di dua titik, yakni di rumah Sulaiman Zakaria di Kelapati dan di Kantor PDI Perjuangan Jalan Antara.
Dengan mendaftarnya Sulaiman-Charis di hari terakhir ini, maka pasangan calon yang mendaftar ke KPU sebanyak 3 pasangan. Sehari sebelumnya, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis mendaftar ke KPU Bengkalis. Kedua pasangan tersebut adalah Herliyan Saleh-Riza Pahlefi dan Amril Mukminin-Muhammad.
Pasangan Amril Mukminin-Muhammad mendaftar pertama ke KPU Bengkalis, Senin siang. Pasangan ini didukung lima partai pendukung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pada sorenya, giliran pasangan Herliyan Saleh-Riza Pahlefi yang daftar ke KPU. Mereka didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura dan Gerindra.
Diverifikasi dan Penelitian
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar dalam sambutannya ketika menyambut pasangan calon yang mendaftar mengatakan, setelah pendaftaran proses selanjutnya adalah berkas dukungan partai politik akan diverifikasi dan diteliti apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU No 9 dan 12 tahun 2015, dari tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus mendatang.
‘’Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 Agustus 2015 dan pencabutan nomor urut pada tanggal 25 Agustus 2015,’’ ujar Ketua KPU.
Sementara Komisioner Divisi Teknik dan Pencalonan KPU Bengkalis, Suib menambahkan syarat dukungan gabungan partai politik yang sah apabila mengunakan alokasi kursi di DPRD adalah minimal 9 kursi atau 20 persen dari jumlah 45 kursi yang ada di DPRD Bengkalis.
“Apabila menggunakan akumulasi suara sah Pemilu 2014, maka minimal harus memperoleh 25 persen dari suara sah sebanyak 261 ribu lebih atau sekitar 67.357 suara,” ujar Syuib.***
Berita Lainnya
Warga Bengkalis di Pekanbaru yang Masih Terdaftar di Kampung Halaman, Diminta Gunakan Hak Pilih
Polres Bengkalis Gelar Rakor Operasi Mantap Praja Lancang Kuning