
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Laporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye
BENGKALIS-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Demikian salah satu poin penting dari Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (24/7/2015).
Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye diikuti perwakilan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan narasumber Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar bersama anggota komisioner.
“Paslon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada tanggal 6 Desember 2015 kepada KPU. Jika tidak menyampaikan, maka Paslon dibatalkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis 2015,” ujar Ketua Bengkalis, Defitri Akbar.
Sebelumnya Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan panjang lebar tetang tata cara laporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil. Diantaranya kewajiban partai politik pendukung untuk membuka rekening khusus atas nama pasangan calon yang diusung dan menyerahkannya kepada KPU saat pendaftaran.
Selanjutnya, tambah Khairul Saleh bahwa Paslon juga harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015, kemudian melaporkan siapa saja yang menyumbang secara lengkap, baik secara pribadi maupun kelompok pada 16 Desember 2015.
‘’Identitas penyumbang harus jelas. Paslon dillarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, pemerintah, BUMN dan BUMD. Jika diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan,” ujar pria yang akrab disapa Atah ini.
Setelah Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, dilanjutkan dengan Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Bengkalis, Syuib.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan paslon sebelum mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis. Diantaranya, didukung oleh 9 kursi DPRD Bengkalis atau 67.357 suara sah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkalis dan mendapat 39.183 dukungan pemilih untuk paslon dari jalur perseorangan.
Pendaftaran sendiri akan dibuka 26 Juli 2015 dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB. Pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran dan wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Pasangan calon yang telah terdaftar sebagai calon selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru. Pemeriksaan kesehatan tersebut terdiri dari pemeriksaan fisik dan kejiwaan.
''KPU Kabupaten Bengkalis selanjutnya melakukan penelitian keabsahan dokumen pencalonan sebelum penetapan calon,'' uja tambah Ketua KPU Bengkalis.***
Berita Lainnya
Dipercaya Tuan Rumah Rakor, Bupati Ucapkan Terima Kasih
Safari Ramadhan Perdana di Kecamatan Pinggir, Bupati Sampaikan Progres Pembangunan