Ingin Daftar Jadi Calon Perseorang Bupati dan Waki Bupati Bengkalis 2015, Ini Sarat-saratnya
BENGKALIS-Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Bengkalis Nomor : 03/Kpts/KPU Kab-004.435240/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dimulai 11-15 Juni 2015. Waktu penyerahan pukul 08.00 WIB-16.00 WIB bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis.
Seperti disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, S.Pi kepada wartawan, Senin (25/5/2015), untuk mendaftar sebagai Calon Perseorang Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Bengkalis 2015 harus memenuhi persyaratan sebagi berikut;
a. Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dengan persyaratan dukungan paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkalis sebanyak 522.431 x 7,5%, yaitu sejumlah 39.183 dukungan;
b. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis (Kec. Bengkalis, Kec. Bantan, Kec. Bukit Batu, Kec. Siak Kecil, Kec. Pinggir, Kec. Mandau, Kec. Rupat, Kec. Rupat Utara), yaitu minimal di 5 (lima) kecamatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kab. Bengkalis No. 13/Kpts/KPUKab/ 004.435240/2015, tentang Persyaratan Paling sedikit jumlah Dukungan dan sebaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Ditambahkan Ketua KPU, penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu penduduk yang pada saat memberikan dukungan telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan identitas kependudukan.
Sementara untuk dokumen dukungan yang menggunakan formulir model B.1 KWK Perseorangan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung), Paspor; atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil.
“Penyerahan Dokumen Dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/Kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Untuk informasi lebih lanjut Dapat menghubungi Tim Helpdesk Pencalonan, Sdr. Firmana Akbar, SH Telp/HP 085274946749, 2. Sdr. Sujanto Telp/HP 08127597102,” tutup Ketua KPU. ***
Berita Lainnya
Meski Hujan Deras, Peringatan Hari Sumpah Pemuda Hikmad
2 Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Dirujuk ke RSUD Mandau