Kesbangpol Bengkalis Terapkan LSM dan Ormas Wajib Berbadan Hukum


BENGKALIS - Munculnya aturan baru terkait dengan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pihak Pemkab Bengkalis melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan aturan wajib bagi LSM dan Ormas berbadan hukum.
 
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sehingga dengan demikian, Tahun 2013 sampai dengan tahun seterusnya, Badan Kesbangpol akan memberlakukannya dan melakukan pendataan terhadap Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Bengkalis.
 
Seperti diutarakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Zulfan Herri melalui Kepala Bidang Penanganan Konflik, Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ekonomi Samsul, Senin (2/6/2014) saat dikonfirmasi terkait dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2013.
 
“LSM dan Ormas wajib berbadan hukum, begitu juga dengan Yayasan, saat pendirian wajib memiliki akte notaris serta peraturan terkait persyaratan lainnya,”katanya Samsul.
 
Menurut Samsul, pemberlakukan aturan ini sudah dilaksanakan sejak Tahun 2013, dimana hasil pendataan baru didapat sekitar 22 organisasi yang melakukan pendaftaran dan mendaftar ulang. Sedangkan di Tahun 2014 hanya sekitar 9 Ormas. Artinya selama dua tahun ini ada 31 Ormas secara keseluruhan yang terdata.
 
Samsul menjelaskan, Ormas yang dapat didaftarkan adalah sejumlah Ormas yang memiliki kegiatan atau tugas pokok. “Belakunya Undang-Undang tentang Ormas ini maka akan disesuikan, memang Tahun 2011 sampai 2012 lalu itu Ormas dan LSM cukup banyak, dan kami sendiri sulit untuk melakukan pendataan. Maka dengan berlakunya UU baru ini secara tidak langsung melakukan perketat terhadap tugas-tugas dari LSM dan Ormas,”katanya.(Gus/POG)

Tulis Komentar