Kesbangpol Verifikasi Dana Bantuan Keuangan Partai Politik


BENGKALIS-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bengkalis melakukan verifikasi dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis hasil Pemilu 2019.

Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran dan Sekretaris H. Azan Akbar di Aula Bakesbangpol Bengkalis, Rabu (3/8/2022). Tim verifikasi berasal dari KPU Bengkalis,  Inspektorat dan Bakesbangpol.

Kaban Kesbangpol Bengkalis, H. Hermanto Baran menjelaskan, ketentuan verifikasi mengacu pada  UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kemudian Permendagri   Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dipaparkan Kaban, partai politik yang berhak mendapatkan dana bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan adalah partai politik yang meraih kursi di DPRD Bengkalis pada Pemilu 2019. Kemudian besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Bengkalis adalah Rp5.500 per suara yang diperoleh .    

“Berdasarkan hasil Pemilu 2019, ada 11 partai yang meraih kursi di DPRD Bengkalis. Yakni Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB, PKS, Nasdem, PBB dan Perindo. Jumlah suara yang diraih akan dikalikan dengan Rp5.500 per suara,” ujar Kaban.

Ditambahkan Kaban, sampai hari ini sudah 10 partai yang mengajukan proposal pengajuan bantuan dana partai. Artinya, tinggal satu partai lagi yang belum mengajukan dan diimbau agar segera mengajukan proposal ke Kesbangpol agar bisa diverifikasi oleh Tim Verifikasi.

“Mulai hari ini Tim Verifikasi akan bekerja melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan partai politik. Diharapkan kepada partai politik yang belum mengajukan proposal supaya secepatnya diajukan sehingga proses pencairan dana bantuan partai politik bisa secepatnya dilakukan,” harap Hermanto.***     

Tulis Komentar