Kesbangpol Taja Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan di Kecamatan Bengkalis


BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Keormasan) di Aula Kantor Camat Bengkalis, Selasa (18/11/21).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis (Kesbangpol), Drs. H. Hermanto Baran, MM. Menurut Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bengkalis, Ramlan, S.Pd, kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kecamatan Bengkalis.

“Tujuan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman dalam rangka pembinaan keormasan yang ada di lingkungan Kabupaten Bengkalis,” ujar Ramlan.

Sementara Bupati Bengkalis dalam pengarahannya yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol, Hermanto Baran mengatakan, Ormas memiliki sejarah yang panjang dalam perkembangan bangsa ini karena Ormas tumbuh dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memiliki peran dalam perjuangan merebut kemerdekaan negera ini.

“Keberadaan Ormas merupakan aset dalam perjalanan bangsa kita. Eksistensi Ormas sudah ada sebelum bangsa kita merdeka. Sebut saja NU, Muhammidayah dan lainnya yang punya adil besar ikut bersama-sama berjuang merebut kemerdekaan,” ujar Hermanto.

Ditambahkan Hermanto, keberadaan Ormas dijamin oleh undang-undang dan Ormas berfungsi sebagai salah satu pilar demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya. “Hari ini perkembangannya cukup pesat, baik secara kuantitas maupun kualitas.Untuk itu keberadaan Ormas diharapkan bisa menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah sehingga bisa saling memberi kontribusi untuk menyukseskan pembangunan daerah,” ujar Hermanto.

Ormas  yang berada di Kabupaten Bengkalis harus terus berkiprah dengan menguasai berbagai persoalan. Karena eksistensi sebuah Ormas akan diakui masyarakat jika mampu melakukan upaya-upaya pemberdayaan dan penyadaran masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.

“Kepada para peserta kami harapkan untuk mengikuti  kegiatan ini dari awal hingga akhir,” pesan Kaban Kesbangpol.

Narasumber sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan ini dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Indra Prayoga dan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

Tulis Komentar