SPIPO Online

Persyaratan Pelaporan

Sebagaimana ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 :

 

Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan :

 

1.Akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat AD atau AD/ART;
2.Program kerja;
3.Susunan pengurus;
4.Surat keterangan domisili sekretariat ormas;
5.Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;
6.Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan; dan
7.Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. (sesuai ketentuan pasal 39 ormas menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kepada Bupati bengkalis c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten bengkalis).

 

Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ormas melampirkan :

 

1.Formulir isian data ormas;
2.Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
3.Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah;
4.Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
5.Rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
6.Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

© 2021 Tim IT Kesbangpol. All rights reserved